Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Pasal 31 yang memperkuat konsekuensi hukum kehilangan status WNI bagi mereka yang bergabung dengan institusi militer asing.
"Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," kata Supratman.
Baca Juga:
Kematian Arya Daru Belum Terungkap, Hotman Paris Sebut Ada Unsur Pembunuhan
Namun hingga kini, Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi mengenai status Satria, baik dari perwakilan Indonesia di luar negeri maupun dari otoritas lainnya.
Meski begitu, Supratman menegaskan bahwa jika terbukti, Satria harus melalui proses permohonan kembali menjadi WNI melalui prosedur naturalisasi.
"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," jelasnya.
Baca Juga:
Ramai Satria Arta Gabung Militer Rusia, Segini Nilai Bayaran yang Diterima
Satria Arta Kumbara sendiri menyampaikan penyesalannya melalui video yang beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, ia memohon maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Budi Arie Sugiono atas kontrak yang telah ia tandatangani bersama Kementerian Pertahanan Rusia.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria dalam video tersebut.