Tahapan penilaian klinis, tercantum dalam pasal 7, dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikatri. Penilaian klinis itu meliput; wawancara klinis dan psikatri, pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang.
Tahapan kedua kesimpulan memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia. Hal ini diatur dalam pasal 8.
Baca Juga:
BNN dan Kejaksaan Agung Musnahkan Narkoba, Tuntutan Mati Siap Diberlakukan
Kemudian, pasal 9 mengatur pelaksanaan kebiri kimia. Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan menyatakan pelaku layak mendapatkan hukuman ini.
Pelaksana dan Lokasi
Dokter menjadi pelaksana tindakan kebiri kimia. Setelah menerima kesimpulan pelaku layak menerima hukuman kebiri, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan tindakan.
Baca Juga:
Menko Yusril Rancang RUU Transfer of Prisoner
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia ini dilakukan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
Dalam pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri jaksa, perwakilan kementerian bidang hukum, perwakilan bidang sosial, dan perwakilan bidang kesehatan.