Pasal 1 menjelaskan definisi tindakan kebiri kimia sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Prosedur
Baca Juga:
Menko Yusril Ungkap Presiden Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane
Diatur dalam pasal 2, Pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan pengadilan ini dilaksanakan atas perintah jaksa dengan berkoordinasi kementerian di bidang kesehatan, kementerian bidang hukum, dan kementerian bidang sosial.
Dalam pasal 4 diatur pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.
Diatur dalam pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Baca Juga:
Gagal Mitigasi Banjir, Kim Jong Un Tembak 30 Pejabat Korut
Tahapan Penindakan
Pasal 6 menyebutkan, tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan; penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.