Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dituangkan dalam berita acara. Serta jaksa memberitahukan korban atau keluarga korban bahwa telah dilaksanakan tindakan kebiri kimia.
Baca Juga:
Menko Yusril Ungkap Presiden Filipina Bakal Ubah Hukuman Mary Jane
Dapat Ditunda
Pada pasal 10 juga diatur jika hasil kesimpulan menyatakan tidak layak melakukan tindakan kebiri kimia maka ditunda paling lama enam tahun. Kemudian dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layaknya kembali. Jika masih tetap dinyatakan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.
Pasal 11 mengatur jika pelaku melarikan diri dari tindakan kebiri kimia maka pelaksanaannya ditunda. Jaksa berkoordinasi dengan kepolisian menangani pelaku yang melarikan diri. Dalam hal pelaku tertangkap atau menyerahkan diri, jaksa berkoordinasi dengan kementerian urusan bidang hukum, kementerian urusan bidang sosial, dan kementerian urusan bidang kesehatan untuk dilaksanakan kebiri kimia.
Baca Juga:
Gagal Mitigasi Banjir, Kim Jong Un Tembak 30 Pejabat Korut
Pasa 12 mengatur, pelaku persetubuhan meninggal dunia, maka jaksa memberitahukan secara tulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.