Besaran kompensasi yang diterima pekerja dapat berbeda tergantung alasan PHK. Untuk PHK akibat efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, pekerja berhak memperoleh uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai aturan.
Sementara itu, apabila efisiensi dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, pekerja berhak memperoleh uang pesangon satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Ratusan Buruh Kutai Timur Demo Hari Buruh, Soroti PHK Sepihak Jadi Tuntutan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan, besaran pesangon yang diatur dalam regulasi merupakan batas minimum. Perusahaan tetap dapat memberikan kompensasi yang lebih besar melalui kebijakan internal maupun kesepakatan yang tertuang dalam PKB.
Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja yang mengalami PHK juga mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah terakhir kali memperbarui aturan JKP melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 yang masih berlaku hingga 2026.
Dalam aturan tersebut, manfaat JKP ditingkatkan menjadi sebesar 60% dari upah selama enam bulan, dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5 juta. Di sisi lain, iuran program JKP diturunkan menjadi 0,36% dari upah, dari sebelumnya 0,46%.
Baca Juga:
Efek Harga Plastik “Terbang”, Ancaman PHK Massal Menanti di RI
Pemerintah juga memperpanjang batas waktu pengajuan klaim JKP menjadi enam bulan sejak tanggal PHK. Namun hak atas manfaat tersebut dapat gugur apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam periode tersebut, telah kembali bekerja, atau meninggal dunia.
Perlindungan JKP tetap diberikan meskipun perusahaan yang melakukan PHK mengalami penutupan usaha atau pailit, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium. Sebelum mengambil keputusan tersebut, perusahaan didorong melakukan berbagai langkah alternatif, seperti pengurangan jam kerja, pembatasan lembur, merumahkan pekerja untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak yang berakhir, hingga menawarkan program pensiun dini.