Lebih lanjut, Syahru mengatakan, PT Hydro Perdana Retailindo memiliki utang kepada Koperasi Syariah 212 lantaran tutup secara operasional pada 2020.
"Kami punya utang dagang, karena waktu itu kita sama-sama beli barang untuk disuplai ke toko 212 Mart," kata Syahru.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Berapa nilai utangnya?" tanya jaksa.
"Rp 10 miliar," kata Syahru.
Kendati begitu, Syahru mengaku mendapatkan informasi bahwa utang PT Hydro Perdana Retailindo telah dibayarkan oleh Yayasan ACT.
Baca Juga:
JPU Tuntut Tiga Mantan Petinggi ACT Dipenjara 4 Tahun
Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui dari mana sumber uang untuk melunasi hutang tersebut.
Sebab, eks Presiden Direktur PT Hydro Perdana Retailindo itu tidak pernah mendapat bukti pelunasan utang, baik dari Yaysan ACT maupun dari Koperasi Syariah 212. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.