Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak minta izin untuk ungkap transaksi uang milik Brigadir J setelah meninggal.
Permintaan izin Kamaruddin Simanjuntak tersebut ditujukan pada keluarga Brigadir J sehingga dirinya bisa turut mengungkap kejahatan lain yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sebab menurut informasi didapat Kamaruddin Simanjuntak, Irjen Ferdy Sambo menguasai beberapa barang berharga milik Brigadir J termasuk empat kartu ATM lalu ada catatan trasnfer uang total Rp 200 juta.
"Saya meminta surat khusus dari ayah ibunya (Brigadir J) supaya saya bisa lebih leluasa ke bank-bank yang dimaksud, ada empat bank termasuk ke Bank Indonesia dan PPATK," jelasnya.
Kamaruddin mengungkapkan empat rekening milik almarhum Brigadir J dikuasai oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Setelah dikuasai, Kamaruddin menyebut adanya transaksi sejumlah Rp 200 juta ke rekening diduga Bripka Ricky Rizal (RR).
"Dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke banknya diduga (Bripka) RR atas perintah FS (Ferdy Sambo)," tuturnya dalam Kabar Petang di YouTube tvOne pada Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin juga mengatakan memperoleh informasi di mana uang yang dikirim ke rekening RR kembali mengalir ke rekening skuad yang lain.