WahanaNews.co | Terkait penempatan khusus Irjen Ferdy Sambo, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan proses dugaan pelanggaran etik dan pidana bisa berjalan beriringan.
Penegasan ini disampaikan terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
“Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” tegas Mahfud MD dalam akun Instagram mohmahfudmd dikutip Minggu (7/8/2022).
Hal ini disampaikan Mahfud soal kabar dibawanya Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Depok pada Sabtu, 6 Agustus.
Beberapa saat kemudian, Mabes Polri menggelar jumpa pers terkait Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Soal penanganan etik dan pidana, Mahfud MD mencontohkan kasus Akil Mochtar terkait perkara suap penanganan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” papar Mahfud.
Setelah sanksi etik dijatuhkan, beberapa waktu kemudian diputuskan hukuman pidana.