“Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” tegas Menko Polhukam.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Irjen Ferdy Sambo masih diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran ketidakprofesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Irjen Ferdy Sambo belum berstatus tersangka. Sebab Irsus punya fokus penanganan pelanggaran kode etik bukan pembuktian ilmiah yang dilakukan tim khusus (Timsus).
“Ya belum (tersangka). Kalau tersangka itu siapa yang tersangkakan? yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan (penanganan) irsus. makanya jangan sampai salah,” kata Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Diluruskan Irjen Dedi, tidak benar kabar penangkapan dan penahanan. Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus karena penanganan dugaan pelanggaran kode etik untuk dibawa ke sidang etik.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
“TIdak benar ada itu,” katanya soal kabar penangkapan.
Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J seperti merusak atau menghilangkan CCTV.
"Tadi saya sebutkan, di dalam pelaksanaan olah TKP, seperti bapak kapolri sampaikan terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujar Irjen Dedi.