WahanaNews.co | Pengacara Arnol Sinaga apresiasi langkah tegas Kapolri yang baru saja mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir Pol Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kini Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Arnol menilai langkah tegas Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Tim Khusus dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat dinilai tidak pandang bulu.
“Akhirnya Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Tentunya Kapolri mengalami dilema berat dalam penanganan kasus ini. Tetapi ia membuktikan bahwa Polri tidak pandang bulu. Keadilan sangat mahal harganya dan harus diperjuangkan,” kata Arnol Sinaga kepada WahanaNews.co pada Rabu (10/8/22) di Jakarta.
Menurutnya, proses hukum yang telah ditempuh Polri dan Tim Khusus tentunya cukup menguras tenaga dan pikiran karena yang terlibat merupakan salah satu Jendral Polisi.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
"Akhirnya keringat dan kerja keras Polri dalam pengusutan pembunuhan brigadir Yosua membuahkan hasil, sudah ada 4 tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Dengan penetapan 4 tersangka ini, kini nama baik institusi Polri dapat tetap terjaga dimata masyarakat," ucap Arnol.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022) kemarin.
Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Dan Isi Pasal 56 KUHP, dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. [rsy]