Selain itu, terdapat Pasal
219 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana
teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau
lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan
atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Menyinggung soal putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Nomor 6/PUUV/2007 yang
mencabut Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP tentang
penghinaan Presiden dan pemerintah, Faisal mengatakan bahwa RUU KUHP juga
memperhatikan putusan MK.
Baca Juga:
IKADIN Sambut Baik Disahkannya RUU KUHP Jadi Undang-undang
Ia menyebutkan Pasal 220 ayat
(1) yang menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218
dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Bahkan, diatur pula bahwa
pengaduan hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.