Sehingga jaksa menilai Habib Rizieq telah memperburuk
kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di DKI Jakarta.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada kegiatan
tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran COVID-19 di Petamburan dan
sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel dari Puskesmas Tanah Abang merupakan
data yang dikirim Puskesmas Tanah Abang pada November 2020," ucap jaksa.
Baca Juga:
Polisi Semburkan Gas Air Mata, Massa Pendukung Rizieq Kocar Kacir
"Dengan jumlah 259 sampel dan hasil uji laboratorium
terkonfirmasi positif 33 sampel dan negatif 226 sampel. Dengan selesainya acara
pernikahan putri Terdakwa tersebut memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat
dengan pandemi COVID-19 yang meningkat," tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, sesuai pernyataan Kejaksaan Agung,
Habib Rizieq dijerat dengan dakwaan alternatif dalam kasus kerumunan
Petamburan, yakni:
-Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang
Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Baca Juga:
Pengacara Rizieq: Peringatan Nuzulul Quran di Rutan Bukan Acara Heboh
-Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP, atau
-Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan