WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu pejabat yang dimutasi ialah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Berdasarkan keterangan pers tertulis Kejagung, Minggu (26/5/2024), mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 121 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK itu ditandatangani Burhanuddin tertanggal 21 Mei 2024.
Baca Juga:
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan Kejagung ke Jakarta
Dalam SK tersebut, Burhanuddin merotasi 78 pejabat eselon II. Harli Siregar ditunjuk sebagai Kapuspenkum Kejagung menggantikan Ketut Sumedana. Sementara Ketut diangkat sebagai Kajati Bali.
Dalam SK tersebut, ada pergantian posisi sejumlah Kajati, yakni Ponco Hartanto kini ditunjuk sebagai Kajati Jawa Tengah, Ahelya Abustam sebagai Kajati DI Yogyakarta.
Kemudian, Darmawel Aswar ditunjuk sebagai Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Terkait Rencana Suap Kasasi Ronald Tannur, Bawas MA Periksa Zarof Ricar
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam SK tersebut, ada 328 pejabat eselon III yang dirotasi.
"Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Berikut ini daftar pejabat yang dimutasi: