WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Dalam surat keputusan tersebut terdapat 25 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi. Selain itu, Jaksa Agung juga turut merotasi 328 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024.
"Iya betul ada mutasi dan rotasi. Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (12/8).
Jaksa Agung mempromosikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Selanjutnya Burhanuddin menunjuk Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Kuntadi.
Selain itu, Jaksa Agung juga menunjuk Basuki Sukardjono sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Posisi Basuki sebelumnya sebagai Wakajati Jawa Timur kemudian digantikan oleh Wakajati Bengkulu Setiawan Budi Cahyono.