"Saya menyerahkan kepada bapak penasehat hukum," cetus Doni.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
Ajukan Eksepsi
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ikbar Firdaus mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
"Terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut. Sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi pekan depan," katanya.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Ikbar menuturkan eksepsi yang akan dibuat menanggapi materi yang ada dalam dakwaan. Selain itu pihaknya berharap kliennya dapat dihadirkan dalam persidangan.
"Nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya. Kita mengharapkan itu (hadir) apalagi masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi, mungkin akan dihadirkan Doni langsung di persidangan biar lebih mudah mengurainya," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.