Kemudian, Doni mendapatkan link pendaftaran yang akan dibagikan kepada konsumen yang ingin membuat akun.
Jaksa menjelaskan, terdakwa mendaftar sebagai afiliator agar bisa memperoleh keuntungan mencapai 50 persen bahkan lebih besar dari orang-orang yang membuat akun di Quotex.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
Setelah itu, ia pun mulai mengajak masyarakat mendaftar melalui akun Youtube miliknya.
Terdakwa selanjutnya membuat video ajakan mendaftar akun di Quotex sejak Maret 2021 hingga Februari 2022, dengan menunjukkan telah mendapatkan keuntungan. Namun, diketahui video-video tersebut mengandung berita bohong dan menyesatkan.
"Postingan-postingan video mengenai Quotex yang telah di-posting pada media sosial Youtube King Salmanan dibuat oleh terdakwa dengan mengandung berita bohong dan menyesatkan," ucap jaksa.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Adapun tujuan terdakwa membuat dan menyebarkan konten video yang mengandung berita bohong dan menyesatkan untuk meningkatkan subscriber. Sehingga orang-orang tertarik mendaftar ke Quotex.
Sampai dengan Februari 2022, terdakwa telah berhasil mengajak kurang lebih sebanyak 25.000 orang untuk mendaftar Quotex melalui link yang dibagikan terdakwa melalui Youtube.
Quotex diketahui tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).