Selain itu, kegiatan transaksi Quotex, salah satu aplikasi opsi biner bukan trading namun transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian.
“Masyarakat yang mendaftar sebagai trader di Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan oleh terdakwa.”
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
"Karena diketahui pada mekanisme transaksi di Quotex terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi," tutur jaksa.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa mendapatkan keuntungan dari anggota yang mendaftar mencapai Rp 40 miliar atau Rp 3 miliar per bulan.
Keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk membeli barang-barang mewah dan untuk membiayai pernikahan dengan istrinya Dinan.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.
"Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp24.366.695.782," ujar jaksa.
Menanggapi dakwaan jaksa, Doni Salmanan mengaku menyerahkan kewenangan kepada kuasa hukum.