WahanaNews.co | Jaksa
menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab
dalam perkara kerumunan. Jaksa menyoroti hadis Nabi Muhammad SAW mengenai hukum
ditegakkan dengan adil kepada yang bersalah.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi Rizieq
Shihab itu berlangsung di PN Jakarta Timur. Jaksa awalnya menilai eksepsi yang
diajukan Rizieq Shihab bukan ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam
KUHAP, namun sekadar argumen dengan menggunakan ayat suci Al-Qur'an.
"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil
hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan
ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan
dalam penerapan pidana umum di Indonesia," ujar jaksa saat membacakan
tanggapan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim,
Selasa (30/3/2021).
Jaksa lantas mengutip hadis Nabi Muhammad SAW mengenai
penegakan hukum yang adil. Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW
bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang
bersalah itu adalah keturunannya.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan
hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam
sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang
bersabda, yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran
jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat,
mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau
rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah
putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'.
Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum
memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium
hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai
keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan
putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku
keadilan itu dengan menghukumnya," tutur jaksa.