"Di mana semestinya pemohon dalam mengajukan novum terkait foto tersebut disertai hasil visum atau forensik, tetapi pemohon hanya menyimpulkan dalam hal tersebut adalah suatu kejadian kecelakaan," lanjutnya.
Sebelumnya, Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang pertamanya digelar pada Rabu kemarin.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
Pihak Saka membawa sedikitnya sepuluh novum atau bukti baru terkait kasus Vina dan Eky. Mereka meyakini sejumlah novum itu akan membuat terang kasus Vina dan Eky.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.