Novum 3, visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.
Novum 5, foto kondisi motor Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Jaksa menyebut bukti-bukti itu telah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusannya, adanya pembunuhan yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.
"Telah dipertimbangkan dan telah dikaji oleh majelis hakim pada putusan No 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tertanggal 24 Oktober 2016. Berikut juga dalam tingkat banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan anak Saka Tatal bersama sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP," jelas Jaksa.
"Dan bukan merupakan kecelakan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat hukum yang tidak beralasan secara hukum," imbuhnya.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
Kemudian, novum 4 versi Saka Tatal menurut Jaksa juga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Adapun bukti ke 4 adalah foto bagian tubuh Vina yang memperlihatkan terbentur baut jalan.
Jaksa menilai foto itu tidak disertai dengan hasil forensik atau visum yang menyimpulkan adanya kecelakaan. Adapun kesimpulan itu menurut Jaksa hanya berdasarkan simpulan pemohon.
"Terhadap novum ke 4, pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.