WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dilaporkan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, KSST juga melaporkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Baca Juga:
Kejagung Tugaskan Jaksa Koordinator Satgas PKH di Berbagai Daerah, Termasuk Jambi
Kedua lembaga tersebut dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan dalam proses lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU).
Koordinator KSST, Ronald, mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara dalam proses lelang saham perusahaan tersebut.
"Hari ini kami menyampaikan dugaan tersebut bersama dengan data-data yang kami persiapkan. Semua fakta yang kami miliki telah kami lampirkan dan diterima dengan baik oleh KPK," ujar Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).
Baca Juga:
Sentil Kejagung, Komisi III DPR RI: Diam-diam Jampidus Rajin Incar Pertamina
"Yang dilaporkan termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Penilai Aset (PPA) dari Kejagung, DJKN, dan pihak lainnya. Ada indikasi kerugian negara dalam proses lelang saham tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pendamping dari KSST, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan korupsi yang terkait dengan proses lelang perusahaan tambang PT GBU.
"Hari ini kami mendampingi KSST, sebuah koalisi sipil yang bertujuan untuk menyelamatkan tambang. Mereka membuat laporan terkait dugaan tindak pidana, mungkin korupsi, yang terkait dengan proses lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU)," ungkap Deolipa.