"Itu tuh lebih penting daripada sekedar urusan politik. Pada akhirnya (jika terlalu memikirkan politik) malah bikin instability. Pada akhirnya so what," tambahnya.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Baru-baru ini, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan bahwa mereka telah menyimpulkan hasil dari pemeriksaan puluhan pihak terkait dengan dugaan pelanggaran etika oleh hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa ia telah mengadakan rapat internal bersama dengan anggota MKMK lainnya, yaitu mantan Ketua Dewan Etik MK, Bintan Saragih, dan hakim konstitusi aktif, Wahiduddin Adams.
Jimly juga menegaskan bahwa putusan MKMK akan diumumkan pada hari Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB, setelah berlangsungnya sidang pleno MK.