WahanaNews.co | Mutiara Wulan Saum, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Semarang, Jawa Tengah, jengkel lantaran namanya dicatut jadi anggota partai politik (Parpol).
Ia khawatir, kariernya yang baru seumur jagung akan berakhir gegara terdaftar sebagai anggota parpol.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Saya masih CPNS, belum lolos menjadi PNS," kata Mutiara saat melakukan klarifikasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/9/2022).
Padahal sebagai abdi negara dilarang keras menjadi anggota parpol.
"CPNS di Kota Semarang sudah ada aturan bahwa tidak boleh mengikuti partai mana pun, tidak boleh ada daftar di mana pun," jelas Mutiara.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Wanita ber-KTP Banyumas ini mengaku, baru tahu namanya terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada awal September ini.
"Saya iseng cek NIK, ternyata nama saya kecatut di situ. Langsung saya nge-twit, enggak ada respons, sampai saya twit ketua parpolnya, yang merespon hanya Bawaslu," kata Mutiara.
Ia menegaskan, sama sekali tidak pernah mendaftar atau mengikuti anggota parpol mana pun.
"Imbasnya takutnya karir saya yang terancam. Dari kantor tahu (namanya terdaftar sebagai anggota parpol), kepalanya bilang harus dituntaskan," ujar Mutiara.
Namun yang membuat ibu satu anak lebih kesal, proses klarifikasi tidak dapat dilakukan secara online.
"Sedangkan saya kesulitan untuk hadir, ini saya bisa ke sini karena habis jaga malam, saya relakan pulang, besok harus sudah di sana lagi, karena CPNS tidak punya jatah cuti," kata Mutiara.
Ia menyayangkan, proses klarifikasi itu merepotkan dirinya karena harus bolak-balik Semarang-Purwokerto dengan mambawa anak yang masih balita.
"Pendaftaran parpol saja bisa online, kenapa klarifikasinya harus offline, yang bikin marah kan itu," ujar dia dengan nada kesal.
Selain Mutiara, hari ini juga ada warga lain yang mendatangi KPU untuk klarifikasi karena terdfatar sebagai anggota Prima.
"Saya tahunya saat mendaftar sebagai panwaslu kecamatan, kan ada proses skriningnya, ternyata nama saya terdaftar di situ," kata Daimun, warga Cilongok, Banyumas.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Prima Banyumas Januar Rahmat yang hadir dalam klarifikasi itu mengatakan, akan segera melaporkan ke pusat untuk menghapus nama tersebut.
"Kami sudah mengklarifikasi bahwa mereka bukan anggota kami. Yang meng-upload (ke sispol) ada petugasnya sendiri, mungkin karena kurang teliti. Namanya akan kami delete," kata Januar.
Berdasarkan data KPU Banyumas hingga pukul 15.00 WIB tercatat sebanyak 14 orang melakukan klarifikasi karena namanya dicatut menjadi anggota sejumlah parpol.
Sebelumnya, juga ada 13 orang melakukan hal yang sama. [rin]