WahanaNews.co, Bandung - Sidang praperadilan terkait status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (1/7/2024).
Pihak Polda Jabar akhirnya menghadiri sidang tersebut, dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dengan penuh semangat turut serta. Tim kuasa hukum membacakan petitum secara bergantian, dan setelah selesai, giliran Polda Jabar untuk memberikan jawaban.
Baca Juga:
Mantan Intel Buka Suara: Dilindungi Geng Kuat, Pegi Perong Asli Masih Bebas
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meyakini bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap oleh Polda Jabar bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sebenarnya menjadi DPO Polda Jabar.
Jika terbukti bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap, dia berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.
Ganti rugi yang dimaksud adalah ganti rugi materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tuntut Kompensasi dari Polda Jabar
Pasal ini menyatakan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi jika ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
Tersangka atau ahli warisnya, dalam hal ini keluarga, dapat mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan pengadilan yang menangani perkara.
Nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP, khususnya pada Pasal 9 yang merinci besaran ganti rugi yang dapat diterima oleh korban atau keluarganya.
Ada 3 penjelasan terkait pemberian ganti rugi secara materi berupa uang untuk korban salah tangkap.
Di antaranya untuk korban salah tangkap, lalu korban salah tangkap yang berakhir mengalami luka berat atau cacat, dan korban salah tangkap yang dinyatakan tewas.
Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.
Lalu pada ayat 2 disebutkan ganti rugi uang untuk korban salah tangkap yang mengalami luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, paling sedikit sebesar Rp25.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000 atau Rp 300 Juta.
Ayat 3 dikhususkan untuk korban salah tangkap yang berakhir tewas.
Maka besaran ganti rugi paling sedikit dengan nominal Rp50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp600.000.000 atau Rp 600 Juta.
Maka jika Pegi Setiawan dinyatakan tak terbukti sebagai pelaku dalam kasus Vina Cirebon, ia akan langsung bebas.
Pakar Hukum Pidana, Profesor Hibnu Nugroho menyatakan untuk pembayaran ganti rugi ini akan dilakukan Kementerian Keuangan.
Menurut Hibnu jika terjadi kesalahan penangkapan kepada Pegi dan ia dinyatakan menang, maka Pegi wajib direhabilitasi dan menerima ganti rugi.
"Hal tersebut berkaitan dengan kerugian fisik dan psikologis Pegi Setiawan," katanya, melansir Warta Kota.
Prof Hibnu juga menyatakan jika Polda Jabar kurang bukti dalam sidang praperadilan, maka Pegi Setiawan bisa bebas atau perkara dihentikan demi kepentingan hukum.
Sementara dalam sidang, seusai petitum dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, maka selanjutnya Polda Jabar diagendakan menjawab petitum tersebut.
Tim Bidkum Polda Jabar berujar bahwasannya mereka akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya.
Hakim Eman Sulaeman menyetujui dengan mengagendakan hal tersebut akan dilakukan pada Selasa 2 Juli 2024.
Mendengar hal tersebut, masyarakat yang mennonton sidang secara langsung langsung menyoraki ucapan dari Bidkum Polda Jabar.
Lantas Hakim Eman Sulaeman melerai sorakan dari penonton sidang praperadilan.
Para penonton sidang praperadilan diminta untuk tidak menanggapi ucapan dari Bidkum Polda Jabar dan menyorakinya.
Ia juga memina tim Bidkum tidak menanggapi sorakan pengunjung sidang.
"Enggak usah ditanggapi, bikin ribut," ujar Hakim Eman Sulaeman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]