WahanaNews.co | Terbukti secara meyakinkan melakukan korupsi, Jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Edison, menuntut Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatra Utara, Suhadi, dengan hukuman 1,5 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa dinilai telah bersalah lantaran terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal, dan melanggar Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ke empat.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Menyatakan terdakwa Suhadi terbukti secara sah, dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata Hendrik di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/1).
Di hadapan ketua majelis hakim, Saut Maruli Tua, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar, dan bersikap sopan selama persidangan," ujar JPU.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Dalam dakwaan, Suhadi didakwa bersalah dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada aparatur sipil negara (ASN) sekaligus dokter di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan yakni Indra Wirawan yang merupakan terdakwa lain dalam kasus ini. Tindakan itu memberikan kesempatan untuk dimanfaatkan menguntungkan kepentingan pribadi dengan melaksanakan vaksinasi berbayar.
Vaksin-vaksin yang diterima oleh Indra dari Suhadi tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh dokter Rutan Tanjung Gusta itu kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar, dan telah dikoordinasikan oleh terdakwa lain yakni Selvywati.
Dalam proses keluarnya vaksin seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Namun, Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Indra dengan cara mengeluarkan, dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan yang sah.