WahanaNews.co | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, kasus anggota Satgas Amole Brimob yang berjualan rokok di Timika, Papua, menjadi penanda bahwa kesejahteraan anggota Polri masih rendah di Indonesia.
Adapun besaran gaji anggota Polri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
Dalam beleid PP Nomor 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota polisi adalah Rp 1,6 juta untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.
Sementara itu, gaji terendah yang diterima Bintara berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2,1 juta.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, memperkirakan, personel Polri yang terlibat bentrok dengan anggota Satgas Nanggala Kopassus itu masih berusia muda.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Dengan kata lain, mereka masih berpangkat Bintara.
"Iya, rendah memang, belum memenuhi kesejahteraan," kata Poengky, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/11/2021).
Poengky menilai, sejatinya anggota Polri tidak masalah berjualan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Namun, kegiatan itu tak boleh sampai mengganggu kinerjanya sebagai korps Bhayangkara.
"Terkait apakah diperbolehkan anggota berjualan atau mengupayakan side income, harus dilihat apakah pada saat bertugas atau off duty. Jika off duty boleh saja. Tapi jangan sampai mengganggu tugas," jelasnya.
Di sisi lain, Poengky menyayangkan adanya insiden bentrokan antara personel Satgas Amole dan Satgas Nanggala Kopassus yang diduga dipicu karena transaksi jual-beli rokok di Timika, Papua, pada Sabtu (27/11/2021) lalu.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya bentrokan hanya karena hal sepele. Jika melihat yang bentrok pangkatnya bintara dan tamtama, saya perkirakan usianya masih muda, sehingga masuk akal jika masih emosional ketika bertugas di lapangan," ujarnya.
Oleh karena itu, imbuh dia, Kompolnas meminta adanya sanksi internal yang tegas bagi anggota yang terlibat bentrok agar adanya efek jera.
Selain itu, Kompolnas meminta Polri menegur atasannya yang tak bisa mengawasi anak buahnya.
"Penting bagi atasan untuk benar-benar mengawasi dan menjaga anak buah agar dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika ditugaskan bersama institusi yang lain. Selama ini Kapolri dan Panglima TNI sudah menunjukkan sinergitas dan soliditas, maka seluruh anggota di bawahnya harus meneladani. Jika ada anggota yang berani bersikap beda, berarti yang bersangkutan melawan perintah pimpinan Polri dan TNI," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, memastikan, enam anggota Satgas Amole Brimob tidak menyalahi aturan saat berdagang rokok kepada Satgas Nanggala Kopassus di Timika, Papua, pada Sabtu (27/11/2021) lalu.
Diketahui, jual-beli rokok inilah yang mendasari enam anggota Satgas Amole Brimob terlibat bentrok dengan Satgas Nanggala Kopassus.
Anggota Kopassus tak suka dengan harga rokok yang dijual oleh anggota Polri tersebut.
"Itu tidak ada yang melanggar, itu semua ya toh, tidak ada yang dilanggar," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021).
Menurut Rusdi, kasus ini telah diselesaikan secara damai kedua belah pihak.
Sebaliknya, kasus ini murni hanya kesalahpahaman saja.
"Ini hanya masalah komunikasi saja, yaitu masalah kecil yang telah selesai itu semua, masalah seperti itu," tukasnya.
Kronologis Bentrokan
Rekaman video yang memperlihatkan sejumlah anggota Satgas Nanggala Kopassus dan anggota polisi Satgas Amole terlibat bentrok di Papua, viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 tepat di depan Mess Hall, Timika, Papua, pada Sabtu (27/11/2021).
Menurutnya, bentrokan itu disebabkan adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang berujung adanya cekcok.
Masalahnya berkaitan dengan transaksi jual-beli rokok.
"Kesalahpahaman tersebut berawal dari enam personel Satgas Amole Kompi 3 yang berada di Pos RCTU Ridge Camp Mile 72 yang sedang berjualan rokok," kata Kamal, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/11/2021).
Saat berjualan, kata Kamal, datanglah 20 orang pembeli yang ternyata merupakan personel dari Nanggala Kopassus.
Mereka protes dengan harga rokok yang dijual oleh personel Satgas Amole.
Hal inilah yang mendasari personel Nanggala Kopassus melakukan pengeroyokan dengan menggunakan benda tumpul dan tajam terhadap personel Satgas Amole.
"Selanjutnya tiba Personel Nanggala Kopassus sebanyak 20 orang membeli rokok dan komplain mengenai harga rokok yang dijual personel Amole Kompi 3 penugasan. Selanjutnya dan pengeroyokan dengan menggunakan benda tumpul dan tajam terhadap enam Personel Amole Kompi 3 Penugasan," jelasnya.
Namun demikian, Kamal mengatakan kasus tersebut merupakan kesalahpahaman antara personil Satgas Nanggala Kopassus dengan Satgas Amole.
"Pimpinan masing-masing setelah menerima laporan, langsung berkoordinasi untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. Saat ini permasahalahn tersebut telah diselesaiakan secara damai. Selanjutnya, tindakan disiplin terhadap mereka yang terlibat perkelahian akan tetap dilakukan," tukasnya.
Pasca kejadian tersebut, situasi di Kabupaten Mimika, khususnya di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 di depan Mess Hall, Timika, Papua, kini telah aman dan kondusif. [dhn]