WahanaNews.co, Jakarta - Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) atas kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini, Indra Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kejari Jaktim menduga Indra Charismiadji melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU pada 2017 hingga 2019 silam. Dia melakukan itu bersama tersangka lainnya, yakni Ike
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Sekira bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," dalam rilis yang dilansir detikcom, Rabu (27/12/23).
Kejari Jaktim juga mengatakan Indra dan Ike melakukan tindak pidana dengan cara sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai dengan 2019," tulis Kejari Jaktim.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Adapun kerugian yang disebabkan tindak pidana ini mencapai miliaran rupiah.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)," lanjut keterangan tersebut.
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 20 Hari