Kejari Jaktim ternyata telah menetapkan Indra Charismiadji sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini juga sudah ditahan di Rutan Cipinang sampai 15 Januari 2024.
"Selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," bunyi keterangan tersebut.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Dengan demikian, Indra Charismiadji akan merayakan tahun baru di dalam rutan.
Indra dan Ike diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.