WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah telah melakukan lobi-lobi terhadap hakim konstitusi lainnya, agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Hal itu diungkapkan Anwar ketika menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (31/10) petang kemarin
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke? Enggak ada itu, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum?" kata Anwar.
Anwar mengungkapkan alasan dirinya tak mengundurkan diri ketika memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, MK adalah pengadilan norma, bukan fakta.
Baca Juga:
Putusan PTUN yang Menangkan Anwar Usman Dinilai Pakar HTN Banyak Kelemahan
"Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta," ujarnya.
Sebelumnya, 15 profesor dan pengajar hukum tata negara (HTN) serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengungkapkan bahwa Anwar Usman berusaha mempengaruhi hakim konstitusi untuk mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Violla Reininda, pengacara yang mewakili CALS, menyatakan bahwa argumen tersebut menjadi alasan Anwar Usman dituduh melanggar kode etik dan perilaku hakim sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa Anwar Usman terlibat dalam konflik kepentingan karena mendukung keponakannya, Wali Kota Solo yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilpres 2024 melalui keputusan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]