WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023.
Dengan putusan ini, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Dibui 12 Tahun
“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian kutipan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025, yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Meskipun menolak kasasi SYL, majelis kasasi melakukan revisi pada redaksi hukuman uang pengganti. Amar putusan kini menyatakan:
“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”
Baca Juga:
Atas Vonis 12 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi
Putusan kasasi ini diputus pada hari Jumat oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti.
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.