Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Usai Diperiksa di Kasus SYL, Pengacara Rasamala Eks Pegawai KPK Bungkam
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Dalam kasus ini, SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023.
Baca Juga:
Soal Penggilan ke-2 Adik Febri Diansyah, KPK Buka Suara
Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta keluarga SYL.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.