Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kemudian pada Kamis, 16 September, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dipenjara 12 Tahun dalam Kasus Korupsi Kementan
Kelima pejabat tersebut, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Majelis hakim memvonis bersalah kelima pejabat guna melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Namun, Jokowi dan para menterinya mengajukan banding.
Baca Juga:
Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Rp 50 Juta dalam Kasus Suap Ronal Tannur
Sampai pada 17 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan putusan dengan nomor 549/PDT.G-LH/2022/PT DKI tanggal 17 Oktober 2022.
Putusan ini ternyata menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst yang diterbitkan pada 16 September 2021.
Di mana, putusan PN Jakarta Pusat memenangkan atau mengabulkan sebagian besar tuntutan yang diajukan 32 warga dalam gugatan terkait pencemaran udara di Ibu Kota.