WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus Ayam Goreng Widuran nonhalal di Solo, Polisi menyatakan belum bisa melakukan intervensi menyusul aduan masyarakat terhadap rumah makan tersebut ke Mapolresta Solo.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan terkait pencantuman label halal maupun nonhalal bisa dilihat dari sisi hukum pidana dan administrasi. Dalam kasus ini, Ayam Goreng Widuran belum mendaftarkan produknya dengan label halal.
Baca Juga:
Dapur Umum Dijarah, Gaza Hadapi Kelaparan Akut dan Kehancuran Sistemik
"Dalam hal tersebut, masih dalam kewenangannya sanksi administrasi dari Pemkot Solo ataupun dari pantauan badan pengelola produk halal. Sehingga secara pidana, itu belum sama sekali masuk ke ranah pidana," kata Prastiyo, kepada awak media di Mapolresta Solo, dikutip detikJateng Senin (2/6).
Prastiyo mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkot Solo yang saat ini sudah memberikan sanksi administrasi ke Ayam Goreng Widuran. Sanksi itu berupa penutupan sementara.
Mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2014, tentang pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal, maka pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.
Baca Juga:
Lewat PPM, Dairi Prima Mineral Dukung Program Makanan Tambahan Bergizi
"Kalau di Pasal 2, memang semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel (halal). Tapi dalam UU tersebut juga, tidak mewajibkan semua restoran atau badan usaha untuk melakukan hal ini. Apabila tidak memasang (keterangan nonhalal) dapat dikenakan saksi administrasi," ujar Prastiyo.
Terkait aduan dari Mochamad Burhannudin tentang Ayam Goreng Widuran nonhalal ke Mapolresta Solo, Prastiyo mengatakan pihaknya baru mengklasifikasikannya sebagai informasi dari masyarakat.
"Kami mengklasifikasikan sebatas informasi, karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Berkaitan dengan ributnya ini, kita melihat legal standing dari Pendumas seperti apa," ucapnya.