WahanaNews.co | Buntut dari kasus suap bantuan sosial (Bansos)
Corona, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono,
dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Adi diyakini jaksa bersalah
bersama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan PPK Bansos Matheus
Joko Santoso menerima uang suap Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor Bansos
Corona di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga:
MUI Jawa Barat Tegaskan Vasektomi Pada Pria Haram
"Menuntut supaya
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan
menyatakan Terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar
jaksa KPK, M Nur Azis saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta,
Jalan Bungur Besar, Jumat (13/8/2021).
"Menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana
denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut jaksa.
Adapun hal memberatkan dalam
tuntutan Adi adalah perbuatan tidak mendukung program pemerintah bersih KKN,
perbuatan dilakukan saat darurat COVID-19. Sedangkan meringankannya belum
pernah dihukum dan Adi adalah justice collaborator.
Baca Juga:
Ono Surono Sebut Kamus Bantuan Hibah/Bansos dan Bankeu Pemprov Jabar Perlu Direvisi
Jaksa mengatakan Adi Wahyono
dan Matheus Joko memungut fee bansos dari beberapa vendor senilai Rp 10 ribu
per paket. Perintah pengumpulan fee itu, kata jaksa, berasal dari arahan
Juliari Batubara selaku Mensos saat itu.
Adapun fee yang telah
dikumpulkan Adi dan Joko atas perintah Juliari sebagai berikut:
- Fee dari Harry Van
Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani dan PT Hamonangan Sude senilai Rp 1,28
miliar