- Pemberian fee Rp 1,95
miliar oleh Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro
Utama
- Penerimaan fee Rp 29,252
miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya. Penerimaan uang Rp 29,252 miliar
dari sejumlah penyedia bansos berlangsung mulai Mei hingga Desember 2020.
Baca Juga:
MUI Jawa Barat Tegaskan Vasektomi Pada Pria Haram
"Sehingga jumlah
keseluruhan fee yang diterima Terdakwa berasal dari Adi Wahyono dan Matheus
Joko Santoso sebesar Rp 32,482 milIar," kata jaksa.
Jaksa menyebut dari
pengumpulan fee tersebut Rp 9,7 miliar sudah diserahkan ke Juliari secara
bertahap melalui Kukuh Ary Wibowo, Eko Budi Santoso, dan Selvy Nurbaiti. Selain
itu, Juliari juga menggunakan fee bansos Rp 5 miliar selain uang Rp 9,7 miliar
yang diterima.
Uang Rp 5 miliar itu
diperuntukkan Juliari untuk membayar fee Hotma Sitompul Rp 3 miliar dan Rp 2
milIr untuk dibawa ke Semarang, Jawa Tengah, guna kegiatan di Dapil Juliari.
Total yang dinikmati Juliari Rp 14,7 miliar.
Baca Juga:
Ono Surono Sebut Kamus Bantuan Hibah/Bansos dan Bankeu Pemprov Jabar Perlu Direvisi
"Sehingga jumlah
keseluruhan uang fee dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan
Terdakwa dan Matheus Joko Santoso kepada Juliari P Batubara dan digunakan untuk
kepentingan Juliari P Batubara selama periode 1 Bansos sembako adalah sebesar
Rp 14,7 miliar," kata jaksa.
Selain itu, uang fee yang
dikumpulkan Adi dan Joko juga digunakan untuk membayar sewa pesawat charter,
membayar artis Cita Citata sebesar Rp 150 juta saat menjadi bintang tamu di
acara Kemensos, membeli handphone untuk pejabat Kemensos Rp 140 juta, hingga
membeli dua unit sepeda Brompton seharga Rp 120 juta masing-masing untuk Sekjen
Kemensos Hartono dan Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin.
Dalam tuntutannya, jaksa
mengabulkan permohonan Adi Wahyono yang mengajukan justice collaborator (JC).
Jaksa menilai Adi bukanlah pelaku utama korupsi.