WahanaNews.co | Sebanyak 31 personel polisi diduga melakukan pelaggaran kode etik ataupun pidana.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasya Brigadir J bertambah menjadi 31 personel, dari semula sebanyak 25 orang.
"Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan."
"Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil," kata Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam, sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dari 31 personil itu, lanjut Kapolri, 11 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Ke-11 orang yang ditempatkan di tempat khusus itu terdiri dari satu personil berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang 1 atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol, dan satu personel berpangkat AKP.
"Pemeriksaan terus dilakukan dan ini masih bisa bertambah," kata Jenderal Listyo.