"(Dari 31 personel) yang melakukan pelanggaran, 11 dilakukan penempatan khusus. Tiga Pati ditempatkan di Mako Brimob," ujarnya.
Agung kemudian merinci 31 personil yang diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Terbanyak mereka berasal dari Divpropam Polri, disusul Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Berikut rinciannya, sebagaimana disampaikan Komjen Agung:
1. Bareskrim Polri (2 orang): satu perwira menengah, satu perwira pertama
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
2. Divpropam Polri (21 orang): tiga perwira tinggi, delapan perwira menengah, empat perwira pertama, empat bintara, dua tamtama
3. Polda Metro Jaya (7 orang): empat perwira menengah, tiga perwira pertama.
Komjen Agung menyatakan, pemeriksaan ini akan terus berlanjut.