WahanaNews.co | Sebanyak 6 figur publik bakal diperiksa terkait kasus penipuan dengan tersangka Doni Salmanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Asep Edi Suherdi, Dirttipidsiber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
"MH, DM, AMR, FR, DS, dan DS, juga ada empat yang akan didalami," kata Asep Edi Suherdi.
Keenam pulik figur tersebut disebut-sebut menerima aliran dana dari Doni Salmanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pihaknya bakal memerika 6 figur publik tersebut dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Pemeriksaan rencananya dijadwalkan pada Jumat (18/3/2022) dan Senin (21/3/2022) mendatang.
"Kami memanggil public figure yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan tersangka DS," ucap Ramadhan.
Bareskrim menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.