Pada Februari 2021, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi Chrome OS.
Kejagung menilai kebijakan itu melanggar sejumlah aturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga:
Nama Jurist Tan Terus Muncul di Sidang Chromebook, Hakim Minta Jaksa Bertindak
Kamis sore (04/09/2025), Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak penetapan tersangka.
Baca Juga:
Bila Audit BPKP Belum Diserahkan, Pengacara Nadiem Tolak Hadiri Sidang
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.