Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan Nadiem bersama Google telah bersepakat untuk menggunakan produk Chrome dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK," kata Nurcahyo di Jakarta, Kamis (04/09/2025).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut 7 Alasan yang Membuat Penetapan Tersangka Nadiem Tidak Sah
Menurut Nurcahyo, pertemuan itu terjadi pada Februari 2020 saat Nadiem masih menjabat Mendikbudristek.
Ia mengundang sejumlah pejabat, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus menteri untuk rapat tertutup membahas pengadaan TIK berbasis Chromebook.
Padahal, pengadaan alat TIK saat itu belum dimulai.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Kejagung Angkat Suara
Bahkan, surat dari Google yang sebelumnya masuk tidak ditindaklanjuti oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook tahun 2019 dianggap gagal.
Atas perintah Nadiem, Kemendikbudristek kemudian menjawab surat Google dan melanjutkan rencana pengadaan.
Instruksi tersebut membuat dua pejabat direktorat, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, menyusun petunjuk teknis serta pelaksanaan yang mengunci spesifikasi Chrome OS.