Dalam perkara ini, KPK juga menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dari CSR tersebut.
"Ke mana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat, misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, ya kita akan cari dan kita akan sita," ujar Asep.
Baca Juga:
KPK Ungkap Modus Pelunasan Haji Khusus Hanya 5 Hari, Kuota Diduga Dijual ke PIHK
Asep juga menegaskan, jika ada dana yang terbukti masuk ke partai politik, maka KPK akan memproses lebih jauh. "Ataupun misalkan ke lembaga politik, seperti partai politiknya, tentu juga akan kita susuri," sebutnya.
KPK menduga ada pengelolaan dana CSR BI dan OJK pada periode 2020–2023 yang disalurkan melalui yayasan-yayasan terafiliasi dengan sejumlah anggota Komisi XI DPR.
Dana tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan persetujuan rencana anggaran tahunan BI dan OJK yang menjadi kewenangan Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja kedua lembaga tersebut.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Dikritik, ICW Soroti Batas Rp100 Juta dan Risiko Pengayaan Ilegal
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa sebelum persetujuan diberikan, Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pendapatan dan pengeluaran yang diajukan BI dan OJK, dan Panja itu juga melibatkan tersangka HG dan ST.
"Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang didalamnya termasuk Tersangka HG dan ST, untuk membahas Pendapatan dan Pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK," tutur Asep.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]