WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah memeriksa puluhan saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor POME (Palm Oil Mill Effluent).
"Saksi lebih dari 40 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga:
Kejagung Bantah "Tukar Guling" Kasus Minyak Mentah - Pengadaan Google Cloud Dengan KPK
Ia mengatakan bahwa para saksi tersebut berasal dari pihak swasta maupun birokrasi.
Saat ini, kata dia, tindak pidana korupsi dalam kasus ini masih terus didalami penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebelumnya, Kejagung mengatakan bahwa penyidik pada Jampidsus telah menggeledah lebih dari lima titik lokasi dalam kasus ini.
Baca Juga:
Kejagung Geladah Kantor Bea Cukai, Purbaya: Biar Saja!
"Ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan," kata Anang.
Ia mengatakan lima titik lokasi tersebut, di antaranya di Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, dan beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
Adapun terkait kerugian negara akibat kasus ini, Anang mengatakan bahwa saat ini dalam proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, ia tidak bisa mengungkapkan secara detail duduk perkara kasus korupsi ini lantaran masih dalam proses penyidikan.
"Ini, kan, masih tahap penyidikan. Tidak bisa kita terlalu terbuka. Ada yang sifatnya masih tertutup dan tujuannya bukan karena kita tidak mau terbuka, tapi ini tahap strategi dari penyidik juga. Kalau semua terbuka, kan, nanti langkah apa yang jadi target ketahuan," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]