WahanaNews.co, Jakarta – Kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah dipaparkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menimbulkan nilai kerugian ekologis mencapai Rp271 Triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut angka kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Baca Juga:
Perkara Kasus Korupsi Timah Segera Dilimpahkan Kejagung ke Pengadilan
"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).
Ia menjelaskan perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dalam kasus ini, kata dia nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Baca Juga:
Bukan RP 271 T, Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian ekologis dan kerugian itu masih akan ditambah dengan kerugian negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya, nanti masih kita tunggu," jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Timah diketahui mencapai 170.363 hektare di kawasan galian hutan dan non hutan.