WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut, pada Selasa (18/11/2025).
“Sampai dengan saat ini, belum (menemukan keterlibatannya),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
Presiden Janji Smartboard untuk Semua Kelas, Koruptor Jadi Sumber Anggaran Pendidikan
Budi juga menyampaikan bahwa KPK belum mempertimbangkan untuk menghadirkan Bobby sebagai pihak yang akan dimintai keterangan di persidangan perkara tersebut.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa KPK tetap akan mencermati dinamika persidangan untuk melihat apakah kebutuhan menghadirkan Bobby muncul di tahap berikutnya.
“Ini kan masih terus bersidang, kami tunggu prosesnya seperti apa,” ujar Budi.
Baca Juga:
Kerugian Rp205 Miliar, Mantan Bos Hutama Karya Diseret ke Pengadilan Korupsi Lampung
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 26/06/2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, yaitu pada 28/06/2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang meliputi Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Penetapan para tersangka itu dibagi dalam dua klaster yang mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut dengan total nilai sekitar Rp 231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga bahwa Akhirun dan Rayhan Piliang bertindak sebagai pemberi suap, sedangkan penerima suap di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar serta di klaster kedua adalah Heliyanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]