Dalam penanganan perkara ini, KPK pada Sabtu (9/8/2025) mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dua hari berselang, pada Senin (11/8/2025), KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga:
Masyarakat Minta Kapolda Jambi Segera Tangkap Sitanggang Bungku dan Rudi Jangga
Pada saat yang sama, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Ketiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi ketika KPK pada Kamis (9/1/2025) mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Dominasi Tender di 21 SKPD
Dua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas dengan inisial YCQ dan Ishfah Abidal Aziz dengan inisial IAA.
Selain ditangani KPK, persoalan kuota haji ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.
Pansus DPR menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.