Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut, pihaknya
menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya.
Total angka yang tertera dalam dua
dokumen itu berjumlah Rp 2,6 triliun, yakni SK Nomor 405
sebesar Rp 1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp 800 miliar.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
Anggaran itu merupakan penyertaan
modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang melakukan
kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum,
kawasan industri, serta sarana-prasarana.
Anggaran itu salah satunya digunakan
untuk mengadakan tanah di Munjul yang diduga diwarnai rasuah.
Merespons hal itu, Taufik menyebut
bahwa anggaran tersebut mulanya diusulkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga:
Perkara Korupsi Lahan di Munjul Segera Disidang
Tetapi, teknis penggunaannya merupakan
tanggung jawab BUMD masing-masing.
Kata Taufik, Banggar
DPRD DKI tidak menaruh curiga atas nominal yang diajukan Perumda Pembangunan
Sarana Jaya.
Ia menjelaskan, PMD sebelum diusulkan
kepada DPRD sudah dimatangkan tim penilai.