"Iya ada, anggarannya ada. Kan Banggar itu
menetapkan bonggolan (utuh belum
dibagi per mata anggaran) anggaran, pelaksanaannya diserahkan ke BUMD
masing-masing," jelas Taufik.
Diketahui, KPK menetapkan lima
tersangka dalam ini.
Baca Juga:
Eks Dirut Sarana Jaya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Pikir-pikir
Para tersangka itu yakni mantan Direktur Perusahaan Umum
Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja
Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy
Ardian; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi
Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo selaku
tersangka korporasi.
Atas perbuatan para tersangka
tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5
miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Perkara Korupsi Lahan di Munjul Segera Disidang
Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di
Munjul, KPK menjelaskan bahwa Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan
hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak
dilakukannya kajian appraisal dan
tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Selanjutnya, beberapa proses dan
tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta
adanya dokumen yang disusun secara backdate
dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum
proses negosiasi dilakukan.
Dalam perkembangan kasus tersebut,
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan,
lembaganya bakal mendalami berapa anggaran yang sebenarnya diterima Sarana Jaya
terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.