Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang disertai surat keterangan yang ditandatangani Kepala Kampung Baru, Gusti Achmad, serta Surat Keterangan Pinjam Tanah atas nama Brata Ruswanda yang dinyatakan non-identik.
Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dan tiga bawahannya sempat dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan penggelapan barang bukti.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Sibolga Kembalikan Barang Bukti Kasus Pidana
Aduan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan, tertanggal 10 Februari 2025.
Laporan diajukan oleh Poltak Silitonga, kuasa hukum Brata Ruswanda, yang menuding Djuhandhani telah menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga kliennya tanpa dasar hukum selama tujuh tahun.
"Klien kami meminta surat itu dikembalikan karena sudah tidak lagi percaya kepada penyidik. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa alasan hukum yang jelas, sementara laporannya tidak kunjung diproses," ujar Poltak di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
Baca Juga:
BRI Terseret Kasus EDC, KPK Temukan Uang Rp5,3 M di Rekening Swasta
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.