Hakim menyatakan hal tersebut dengan mempertimbangkan adanya unsur asusila dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Majelis hakim memutuskan hal tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang perempuan berhadapan dengan hukum.
Baca Juga:
Terungkap di Persidangan, Jenazah WN Spanyol Disekap Hampir 1 Bulan di Belakang Kamar Hotel
Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi, dalam kasus ini disebut jaksa sebagai saksi mahkota karena berada di lokasi kejadian saat korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya tewas dengan luka fatal, yakni pendarahan pada bagian kepala belakang dan patah pangkal lidah.
Jaksa menghadirkan Misri dan Meylani Putri pada sidang lanjutan bersama tiga orang lainnya, yakni dua saksi dari kepolisian dan seorang lagi yang berprofesi sebagai kapten kapal cepat, Gilang Arif Agustian.
Dua anggota kepolisian tersebut, Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah yang saat kejadian masih mengemban tugas sebagai Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, yakni Punguan Hutahaean dan Surya Irawan, anggota Bidpropam Polda NTB.
Baca Juga:
Orang Tua yang Nikahkan Anak SMP-SMK di Lombok Tengah Dipolisikan
Dengan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Nurhadi, jaksa penuntut umum kali pertama menghadirkan tiga saksi ke hadapan majelis hakim, yakni Punguan Hutahaean, Surya Irawan, dan Gilang Arif Agustian.
Brigadir Muhammad Nuhadi tewas diduga dianiaya saat menginap bersama kedua terdakwa dan saksi Misri bersama Meylani Putri di Gili Trawangan.
Lokasi kejadian berada di tempat peninapan Kompol Yogi bersama Misri di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan.