WAHANANEWS.CO, Mataram - Jaksa penuntut umum mengakui penyebab tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi belum terungkap dalam kesaksian Misri sebagai saksi mahkota di sidang lanjutan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Misri yang memberikan kesaksian pada sidang tertutup dari perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, terungkap mendapat bayaran sekitar Rp35 juta dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS
"Pada intinya, tadi dalam surat dakwaan kan (terima) Rp10 juta sehari, ternyata dapatnya Rp35 juta, terdakwa Yogi yang memberikan Misri Rp35 juta," kata Budi Mukhlish, mewakili tim jaksa penuntut umum, di sela majelis hakim menunda persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (12/1/2026) mengutip ANTARA.
Dia menjelaskan bahwa uang Rp35 juta itu diterima Misri secara bertahap. Pertama, Misri menerima kiriman uang via transfer senilai Rp2 juta. Kemudian Rp10 juta secara tunai saat bertemu di Gili Trawangan.
"(Uang) Rp10 juta kedua dikasih untuk kontrak rumah, sisanya Rp10 juta itu diberikan karena dua hari, tidak jadi pulang. Jadi, kurang lebih Rp35 juta," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seksual, 16 Pengacara Bela Agus Difabel
Selain itu, terdakwa Yogi dalam persidangan untuk saksi Misri disebut memberikan uang kepada teman kencan terdakwa Gde Aris Candra Widianto sebanyak Rp5,5 juta.
Atas adanya perbedaan keterangan Misri, antara surat dakwaan dengan keterangan di hadapan majelis hakim yang berada di bawah sumpah tersebut, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konfrontasi antara Misri dengan Meylani Putri yang juga dihadirkan dalam sidang dengan waktu terpisah.
Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya sebelumnya menyatakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Misri dan Meylani Putri digelar secara tertutup.
Hakim menyatakan hal tersebut dengan mempertimbangkan adanya unsur asusila dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Majelis hakim memutuskan hal tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang perempuan berhadapan dengan hukum.
Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi, dalam kasus ini disebut jaksa sebagai saksi mahkota karena berada di lokasi kejadian saat korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya tewas dengan luka fatal, yakni pendarahan pada bagian kepala belakang dan patah pangkal lidah.
Jaksa menghadirkan Misri dan Meylani Putri pada sidang lanjutan bersama tiga orang lainnya, yakni dua saksi dari kepolisian dan seorang lagi yang berprofesi sebagai kapten kapal cepat, Gilang Arif Agustian.
Dua anggota kepolisian tersebut, Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah yang saat kejadian masih mengemban tugas sebagai Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, yakni Punguan Hutahaean dan Surya Irawan, anggota Bidpropam Polda NTB.
Dengan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Nurhadi, jaksa penuntut umum kali pertama menghadirkan tiga saksi ke hadapan majelis hakim, yakni Punguan Hutahaean, Surya Irawan, dan Gilang Arif Agustian.
Brigadir Muhammad Nuhadi tewas diduga dianiaya saat menginap bersama kedua terdakwa dan saksi Misri bersama Meylani Putri di Gili Trawangan.
Lokasi kejadian berada di tempat peninapan Kompol Yogi bersama Misri di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]